Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Sabu, 3 Kakak Beradik di Batam Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-09-2019 | 10:16 WIB
3-terdakwa-sabu.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa pebisnis sabu usai dituntut penjara seumur hidup di PN Batam, Senin (23/9/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang kakak beradik yang didakwa atas kepemilikan sabu seberat 4.891 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam dituntut hukuman penjara seumur hidup, Senin (23/9/2019) sore.

Ketiga terdakwa yang merupakan saudara kandung itu masing-masing Wati binti Muhammad Amin, Sulaiman alias Leman, dan Muliadi bin M Amin. Mereka, diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkoba.

"Selain itu, para terdakwa sudah sering kali mengimport sabu dari Malaysia tujuan Batam," kata Samsul, sekaligus menyampaikan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu," ujar hakim Taufik.

Diuraikan dalam surat dakwaan, peredaran narkotika ini berhasil terungkap setelah Tim Sea Rider 2 TNI AL menangkap terdakwa Sulaiman alias Leman dalam perjalanan menuju Teluk Bakau, Kota Batam, setelah mengambil sabu di OPL (Perbatasan Indonesia-Malaysia).

Untuk mengelabuhi petugas, terdakwa Sulaiman sempat membuang dua buah tas berisi sabu ke dalam laut.


Ketiga terdakwa ini merupakan pemain lama yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di perairan OPL. Para terdakwa ini mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan sabu.

Dalam perkara ini, terdakwa Sulaiman berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika di OPL atas suruhan dari terdakwa Wati binti Muhammad Amin. Selanjutnya, setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, terdakwa Sulaiman menyerahkannya ke terdakwa Wati binti Muhammad Amin dan terdakwa Muliadi bin M Amin untuk diserahkan kepada seorang pemesan yang berada di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Editor: Gokli