Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Kasus Suap KONI

Imam Nahrawi Shalat Dzuhur Bersama dan Pamitan ke Staf Menpora, Usai Mundur
Oleh : Irawan
Kamis | 19-09-2019 | 15:16 WIB
imam_nahrawi21.jpg Honda-Batam
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia telah mengajukan pengunduran diri ke presiden menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi seusai melaksanakan shalat Dzuhur langsung memasuki Wisma Kemenpora, tempat seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan, Kamis (19/9/2019).
Imam terlihat di sekitar perkantoran Kemenpora Kamis (19/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kumandang azan, dia langsung menunaikan shalat Dzuhur bareng staf usai pengunduran dirinya sebagai menteri.

Imam Nahrawi yang mengenakan pakaian putih langsung masuk ke dalam masjid. Melihat Imam datang, awak media yang sebelumnya menunggu di Media Center Kemenpora langsung berkerumun di masjid.

Usai shalat dzuhur, Imam Nahrawi melaksanakan rapat bersama di lingkungan Kemenpora. Mulai dari pejabat eselon I hingga IV diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Namun belum diketahui apa yang akan menjadi agenda pembahasan.

Namun pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.

Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Pada Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar. Dana itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp 26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menpora Imam Nahrawi sendiri merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Nahrawi berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.

Mengenai penetapan tersangka itu, dirinya mengaku belum mengetahui materi dari KPK. Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini juga enggan berspekulasi atas apa yang terjadi. Prinsipnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Dia pun siap membuktikan di pengadilan.

"Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ucapnya

Editor: Surya