Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalah di PTUN Tanjungpinang, Mustari: Proyek Apartemen Formosa Residence Tetap Lanjut
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-09-2019 | 18:04 WIB
mustari-formosa.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum PT Artha Utama Propertindo, Mustari. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Artha Utama Propertindo, Mustari, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang mengabulkan permohonan PT Batama Nusapermai tidak akan mengganggu proses pembangunan Apartemen Formosa Residence yang sedang berjalan saat ini.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, baru tahap awal. Jadi tidak akan berpengaruh dengan proses pembangunan yang sedang berjalan. Mengenai putusan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan," kata dia melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (18/9/2019) sore.

Dalam perkara ini, jelas Mustari, pihaknya sebagai tergugat intervensi. Di mana, gugatan awal yang dilayangkan PT Batama Nusapermai melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam atas izin mendirikan bagunan (IMB) yang telah dikantongi PT Artha Utama Propertindo, selaku pengembang Apartemen Formosa Residence di bilangan Nagoya, Kota Batam.

Setelah melalui proses persidangan, perkara gugatan yang diputus majelis hakim PTUN Tanjungpinang dengan nomor 03/G/2019/PTUN,tpi tanggal 18 September 2019, mengabulkan gugatan penggugat.

"Kita jelas tidak sependapat dengan putusan itu. Besok atau lusa, kita daftarkan permohonan banding di PTTUN Medan," ucapnya.

Mustari dan rekannya Novita Putri Manik kembali menegaskan, putusan PTUN Tanjungpinang bukan akhir dari segalanya. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses pembangunan apartemen akan tetap berjalan seperti biasanya.

"IMB yang kita dapatkan sudah melalui prosedur yang resmi. Semua dokumen yang kita punya lengkap, seperti IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

Editor: Gokli