Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Pipa Milik ATB, RG Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 18-09-2019 | 10:29 WIB
maling-pipa.jpg Honda-Batam
Ekspos maling pipa ATB di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - RG (23), warga Baloi Kolam, Batam Kota, hanya dapat tertunduk lesu selama mengikuti konferensi pers di Mapolsek Batam Kota atas kasus pencurian aset milik salah satu perusahaan swasta di Kota Batam, Selasa (17/09/2019) sore.

Sebelumnya, RG berhasil diamankan petugas kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pemotongan terhadap pipa distribusir air milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada Rabu (04/09/2019) yang lalu, di kawasan Dam Baloi, Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah menyebutkan, penangkapan berhasil dilakukan, setelah adanya laporan dari pihak pengamanan kawasan Dam Baloi, yang mengetahui dan melihat adanya pemotongan pipa distribusi yang dilakukan oleh pelaku.

"Berawal dari asap pengelasan yang dilihat oleh pihak pengamanan kawasan tersebut. Merasa curiga, dia mendatangi lokasi dan menemukan aktifitas pemotongan pipa dengan alat las," tuturnya.

Ricky juga menambahkan, dalam melancarkan aksinya, RG dibantu oleh salah satu rekannya berinisial SL yang berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. "Dia ini tidak bekerja sendiri, tapi ada temannya yang berhasil kabur. Saat ini kami masih tetap mencari keberadaan pelaku ini," tambahnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, kunci inggris, seperangkat alat las, serta tiga potong pipa, yang sudah siap dibawa oleh para pelaku.

"Kerugian material yang diderita oleh PT ATB atas perbuatan para pelaku ini mencapai Rp 36 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Editor: Gokli