Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seorang Remaja Dicabuli Hingga Hamil, Polres Natuna Tetapkan Lima Tersangka
Oleh : Kalit
Rabu | 18-09-2019 | 09:28 WIB
pelaku-cabul-mindai.jpg Honda-Batam
Para pelaku aasusila digiring petugas. (Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Sebanyak 12 pria diamankan Polsek Midai. Mereka diduga telah melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil.

Dari 12 orang tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum.

Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam press releasenya mengungkapkan,dalam kasu asusila yang terjadi di Natuna sudah berhasil diuingkap, serta sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Saat ini 5 tersangka telah ditetapkan atas tindak pidana pencabulan," ujar Nugroho, didampingi Kasatreskrim Natuna, AKP Hendrianto di Mako Polres (17/9/2019).

Ditambahkan, setelah ditetapkan 5 tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Serta, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Bahkan dari informasi awal, yang mencabuli korban jumlahnya cukup banyak.

Mirisnya, pelaku dalam kasus ini tidak hanya pria dewasa, namun sebagian juga masih di bawah umur.

Kasus asusila dibawah umur jelasnya, telah berlangsung mulai dari awal tahun 2018 hingga sampai sekarang.

"Semuanya dilakukan di lokasi yang berbeda, namun masih di lingkungan Kecamatan Midai," tambah Nugroho.

Polres Natuna kini juga tengah memastikan keadaan korban. Korban saat ini tengah hamil mencapai usia Janin 19 minggu dan dalam keadaan sehat.

Adapun 5 tersangka tersebut berinisial WA, IA, MR, RS, dan DA. 2 diantaranya masih anak-anak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliyar rupiah.

Sementara dalam kasus ini, Polres Natuna juga mengandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna, KPAID dan P2TPA untuk memberikan pendampingan bagi korban yang masih dibawah umur.

Editor: Chandra