Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK
Oleh : Irawan
Selasa | 17-09-2019 | 15:28 WIB
ruangparipurna.jpg Honda-Batam
Ruang Rapat paripurna DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang, meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Persetujuan DPR tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9/2019), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. DPR dan pemerintah sendiri baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja.

Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.

Sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung poin revisi UU KPK, diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara Partai Gerindra dan PKS menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan.

Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.

Semalam, secara mengejutkan DPR menggelar rapat kerja badan legislasi dengan agenda pengambilan keputusan di tingkat pertama. Dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yassona H Laoly, dan Menpan RB Syafruddin sepakat untuk membawa RUU KPK ke paripurna yang digelar hari ini.

Menkumham Yassona H Laoly mengklaim, revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan revisi Undang-Undang KPK," jelasnya.

Editor: Surya