Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Hoaks Lewat Grup WA, Seorang IRT di Batam Dituntut 8 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-09-2019 | 13:28 WIB
hoaks-8.jpg Honda-Batam
Terdakwa A Nurlina B alias And usai dituntut 8 bulan penjara di PN Batam, Senin (16/9/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu rumah tangga (IRT), A Nurlina B alias And dituntut 8 bulan penjara, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/9/2019).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

A Nurlina B alias And merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (Hoaks) terkait ada tembakan di Gor Odessa Botania oleh aparat kepolisian pada saat perhitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui aplikasi WhatsApp (WA) group KKSS BATAM-KEPRI beberapa waktu lalu.

 "Menyatakan terdakwa A Nurlina B alias And terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa Samsul Sitinjak, menggantikan JPU Rosmarlina Sembiring, saat membacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa A Nurlina B alias And langsung memohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya masih mempunyai tanggungan 4 orang anak, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pinta A Nurlina B alias And sambil terisak.

Mendengar tuntutan dan nota pembelaan (pledoi) dari jaksa dan terdakwa (A Nurlina B alias And), majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, A Nurlina B alias And didakwa karena menyebarkan Video berita tentang 'FULL WARGA SAMPANG MADURA KEPUNG BAWASLU DAN KPU SAMPANG', di WA grup warga KKSS BATAM-KEPRI tentang permasalahan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menyebarkan video, terdakwa juga meneruskan (Forwarded) Rekaman Suara (Voice Note), yang mana di dalam rekaman suara tersebut ada seorang perempuan yang merekam suaranya dimana Voice Note tersebut berisi kata-kata yaitu 'barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania, juga kawan… bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari'.

Setelah saksi Ilham mendengar kiriman Rekaman Suara yang diteruskan oleh terdakwa tersebut ke Media Sosial WhatsApp Grup KKSS BATAM-KEPRI tersebut, saksi Ilham merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.

Dan faktanya saat itu tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan (hoax).

Akibat perbuatan terdakwa dalam meneruskan atau mengirim rekaman suara dan beberapa video yang belum terdakwa periksa kebenarannya, dapat menimbulkan keonaran atau keributan di Kalangan Masyarakat dan jika pemberitaan tersebut tidak benar maka terdakwa telah memberikan pemberitaan yang tidak benar (hoaks).

Editor: Gokli