Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ex-Officio, Edy Putra: Kalau Aturannya Sudah Turun, Saya Pulang
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 17-09-2019 | 12:28 WIB
saya-pulang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, mengaku sudah mengetahui mengenai penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur mengenai rangkap jabatan Kepala BP Batam oleh Wali Kota Ex-Officio.

PP yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) itu, kata Edy Putar, adaah PP Nomor 62 tahun 2019. Dia juga mengaku akan kembali pulang ke Jakarta, pasca diserahkannya surat tersebut ke pihak BP Batam.

"Setelah itu turun, saya akan pulang," tegasnya, Selasa (17/09/2019).

Ia juga tidak melanjutkan saat ditanyakan mengenai, apakah dia akan mendampingi Wali Kota Batam sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Layaknya seorang prajurit, dia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan. Sesuai penugasan awal, Edy ditugaskan mengisi transisi kepemimpinan di BP Batam, sebelum Wali Kota rangkap jabatan sebagai pimpinan di BP Batam.

"Saya pernah alami ini waktu pemulihan ekonomi pasca bom Bali. Selesai tugas, balik kandang. Saya kan staf khusus Menko Darmin," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwidjono membenarkan, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani rancangan peraturan pemerintah perubahan dari PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Hanya saja ia belum bisa memastikan PP itu nomor berapa nantinya.

Dalam tahapannya, direncanakan minggu depan akan ada rapat dewan kawasan dihadiri Ketua Dewan Kawasan yang juga Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution dan menteri terkait, beserta anggota, untuk menetapkan Kepala BP Batam secara ex officio.

Editor: Gokli