Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setahun Setubuhi Anak Tiri, Buruh di Tanjunguban Ini Mengaku Khilaf
Oleh : Harjo
Senin | 16-09-2019 | 13:40 WIB
periksa-bapak-bejat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik Polsek Bintan Utara saat memintai keterangan tersangka cabul terhadap anak tiri. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Saiful Nazar (25) karyawan PT Esco Lobam, ditangkap anggota Polsek Bintan Utara atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sejak Juli 2018 lalu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menyampaikan, tersangka ditangkap oleh anggotanya, setelah ibu dari korban yang masih duduk dibangku salah satu sekolah tingkat pertama di Bintan, melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut kepada kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/9/2019) lalu, setelah ibu korban membuat laporan di Mapolsek Bintan Utara," terangnya, Senin (16/9/2019).

Dari hasil introgasi, tersangka memang sudah berulangkali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya, sebut saja namanya Melati. Tersangka yang menikahi ibu korban sekitar dua tahun lalu, mengaku sudah sejak Juli 2018 lalu, kerab melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil Visum Et Refertum terhadap anak korban, berdasarkan keterangan dari pihak medis, mengatakan bahwa alat kelamin khususnya selaput dara korban telah robek, diduga akibat perbuatan bapak tirinya atau tidak lain suami ibunya kandungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Editor: Gokli