Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan 3 Tersangka Pembakaran Hutan di Batam, Mengaku Diperintah Pengusaha Bernama Asun
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 14-09-2019 | 08:28 WIB
ekspose-kebakaran-hutan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo bersama Kapolsek Galang dan Kanit V Satreskrim memperlihatkan barang bukti yang diamankan. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus pembakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sutarno, Andi dan Roy. Mereka telah melakukan pembakaran hutan, baik disengaja maupun karena kelalaian di lokasi yang berbeda.

Parahnya, pembakaran itu sengaja dilakukan oleh pemilik lahan dan mengupah para tersangka. Seperti yang terjadi di lahan kawasan Sembulang, Galang. Tersangka mengaku diperintahkan pemilik lahan yang diketahui bernama Asun, untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Asun sendiri merupakan salah satu pengusaha di Batam yang memiliki perusahaan PT Batam Mitra Sukses, dengan luas lahan yang akan dibuka sekitar 20 hektar.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Jumat (13/9/2019) sore, mengatakan, satu tersangka atas nama Sutarno, diamankan setelah membakar lahan di kawasan Sekupang pada 10 Agustus 2019 lalu.

"Kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku diamankan karena kelalaiannya membuang puntung rokok. Sehingga rumput di lahan yang baru ia bersihkan terbakar," ujar Prasetyo.

Sementara dua tersangka lainnya, ditangani Polsek Galang. Pembakaran lahan itu, terjadi di kawasan Bukit Bismillah Kelurahan Sembulang pada 3 September dan tanggal 10 September, masih berada di Kelurahan Sembulang, Galang.

"Untuk tiga lokasi yang terbakar sekitar 2 hektar. Beruntung petugas cepat tanggap menengani kasus ini, sehingga tindakan cepat dilakukan dan tidak meluas," lanjut Kapolres.

Untuk para tersangka, dijerat tiga Undang-undang sekaligus. Yakni, UU Krhutanan, Lingkungan Hidup, serta dari KUHP sendiri.

"Tiga UU itu memiliki ancaman penjara, sehingga para tersangka terancam hukukan 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Gokli