Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Ekstasi, Oknum ASN Lapas Hanya Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-09-2019 | 12:28 WIB
vonis-ringan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Deni Nastilanda dan Andrew Susilo saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni Nastilanda, oknum ASN Lapas yang tertangkap setelah mengedarkan seribuan ekstasi di Batam bersama rekannya Andrew Susilo, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada kedua terdakwa hanya 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019).

Hukuman ringan dari majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, seperti menunjukkan ada perlakukan istemewa bagi Deni Nastilanda dan Andrew Susilo. Sebab, terdakwa lain, dalam perkara ekstasi sebut saja Herlina binti Hamza divonis 13 tahun atas kepemilikan 970 butir ekstasi.

Sementara terdakwa Deni Nastilanda dan Adrew Susilo, awalnya memiliki 1.800 butir ekstasi dan sebagian besar sudah sempat diedarkan di Batam. Namun, perbuatan kedua terdakwa dan status Deni Nastilanda sebagai ASN, bukan membuat hukuman lebih tinggi, melainkan lebih ringan.

Memang, saat penuntutan juga sudah tampak adanya perlakukan istimewa. Di mana, kedua terdakwa hanya dituntut oleh jaksa Mart Mahendra Sebayang selama 8 tahun penjara. Sedangkan Herlina binti Hamza yang merupakan ibu rumah tangga dituntut 15 tahun.

"Majelis hakim berat mau memutuskan hukuman terhadap kalian berdua, musyawarahnya sangat alot," ujar Marta, ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Alotnya musyawarah majelis hakim untuk membuat putusan juga terlihat saat sidang pembacaan putusan ditunda sampai tiga kali. Namun, pada akhirnya, majelis hakim sepakat untuk menjatuhi hukuman 7 tahun penjara untuk Deni Nastilanda dan Andrew Susilo, dengan mengabaikan putusan sebelumnya yang dijatuhi kepada Herlina binti Hamzah selama 13 tahun penjara.

"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Marta, membacakan amar putusan.

Mendengar hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa, terdakwa Deni Nastilanda dan Andrew Susilo pun langsung menyatakan terima. Sementara jaksa yang menghadiri pembacaan putusan itu menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, sindikat peredaran narkotika yang melibatkan oknum ASN Lapas ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Deni Nastilanda di depan Parkiran Hotel GGI, Kota Batam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Deni Nastilanda, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

Petugas kemudian melakukan introgasi dan ternyata semua barang bukti ada ditangan terdakwa Andrew Susilo.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Andrew Susilo di tepi Jalan Perumahan Tiban Koperasi Blok E nomor 7 A Kecamatan Sekupang.


Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 butir ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik Hendra alias Kanda yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) dari aparat kepolisian.

Editor: Gokli