Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Sidangkan Kasus Penganiayaan di Tiban I yang Menyeret Ibu Paruh Baya
Oleh : Hadli
Jumat | 13-09-2019 | 08:40 WIB
sidang-penganiayaan.jpg Honda-Batam
Sidang perdana kasus penganiayaan di Tiban I. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penganiayaan di Kelurahan Belian, Kecamatan Sekupang, tepatnya di depan Masjid Tiban I, memasuki Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019). Kasus penganiayaan ini menyeret ibu paruh baya, MS (sengaja diinisialkan), sebagai terdakwa.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Martha Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita, dibuka sekitar pukul 17.00 WIB.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan lebih kurang sekitar 3 menit, menguraikan tentang pemukulan yang dilakukan terdakwa MS kepada korban NP (diinisialkan) menggunakan mangkok yang mengakibatkan luka di korban NP. Pemukulan terjadi pada pagi hari, pukul 06.15 Wib. JPU mendakwa MS dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kepada majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Heri Roriyanto SH, Hardianto SH dan Ramadhan Sitio, membenarkan dakwaan JPU.

Terdakwa juga mengaku baru pertama kali ini berperkara dengan hukum, dan mengatakan ia dipukul terlebih dahulu. "Tapi saya ditampar terlebih dahulu bu hakim," katanya dengan mata berkaca-kaca.

Menanggapi terdakwa, ketua majelis hakim Martha Napitupulu mengatakan, sidang perdana belum masuk pada pokok perkara, tetapi masih dalam tahap mendengarkan bacaan dakwaan.

"Iya, iya kami tau itu, kami sudah baca. Tapi itu nanti dalam sidang selanjutnya, sekarang kita mendengarkan bacaan dakwaan ya buk," ujarnya Martha.

Majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang kita lanjutkan minggu depan," ujar ketua majelis hakim Martha Napitupulu sembari mengtok palu sebanyak tiga kali.

Editor: Chandra