Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Hadi dan Soyini Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-09-2019 | 10:04 WIB
maling-perhiasan-uang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua terdakwa pencurian dan penadahan usai dituntut di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hadi Wiyono dan Soyini, terdakwa yang nekat mencuri perhiasan dan uang milik majikannya akhirnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum, Immanuel Karya So Grot, menggantikan Nurhasaniati mengatakan, perbuatan kedua terdakwa Hadi Wiyono dan Soyini telah terbukti melanggar pasal 362 KUHP dan pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidan. "Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot, saat membacakan amar tuntutan, Senin (9/9/2019) lalu.

Kedua terdakwa, pada kesempatan yang sama juga mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa. Mereka, meminta agar hukumannya diringakan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Yang mulia, mohon keringanan hukuman. Kami mengaku bersalah," ujar terdakwa, saat itu.

Diurai dalam surat dakwaan, kejadian ini berawal pada tanggal 12 April 2019. Di mana, terdakwa Hadi Wiyono yang merupakan sopir pribadi dari Andreas Kusworo (korban) nekat menggasak harta majikannya hingga ratusan juta Rupiah.

Hadi diringkus Polisi usai kabur ke kampung halamanya di Blitar.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa pada sidang sebelumnya, Hadi yang baru empat bulan kerja ini mencuri perhiasan dan uang dolar milik majikannya.

Tidak hanya itu saja, Hadi juga ketahuan menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan majikannya.

Pencurian yang dia lakukan ditaksir mencapai Rp 211.130.000.

Perbuatan itu dilakukannya berulang kali. Hadi mengaku kepada majelis hakim dan jaksa sudah menjalankan aksinya sebanyak 7 kali.

Hadi memulai aksinya sejak 29 Maret 2019, dia masuk ke kamar majikannya dan mengambil gelang emas yang disimpan di dalam lemari. "Saya ambil pada saat orang rumah sedang keluar," ujar Hadi di persidangan.


Terakhir, Hadi mencuri 12 item perhiasan emas dengan beragam berat. Termasuk sejumlah uang, di antaranya, dolar Singapura sebanyak 1.700, dolar US 700, dolar Canada sebesar CAN 250, dolar Hongkong HK 200, RM 12.300, dan dolar Rusia sebesar 1.500 Rubel.

Setelah itu, perhiasan emas tersebut diberikan Hadi kepada terdakwa Soyini yang merupakan tetangga rumahnya, untuk kemudian digadaikan ke pegadaian.

Sementara itu, Soyini turut jadi terdakwa karena menadah barang curian yang dilakukan terdakwa Hadi yang merupakan sopir pribadi dari korban (Andreas). "Saya tak punya KTP Batam, makanya minta tolong Soyini, kalau uang dolar itu ditukar ke money changer," katanya.

Dari hasil menggadaikan emas itu, Hadi menerima uang Rp 54 juta. Sementara hasil penukaran uang dolar Rp 22 juta. Menurut pengakuan terdakwa uang tersebut dia gunakan untuk membayar utang dan juga bersenang-senang.

Sedangkan Soyini mengaku menyesal karena membantu Hadi menggadaikan sejumlah emas hasil curian itu. Diaa mengaku tidak tahu jika perhiasan tersebut hasil pencurian.

"Dia (Hadi) ngakunya semua perhiasan itu milik temannya dan minta tolong ke saya untuk digadaikan," ujar Soyini sembari menangis.

Dalam menggadaikan emas itu, Soyini hanya mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu.

Editor: Gokli