Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu WN Banglades dan Empat Calon TKI Ilegal Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 10-09-2019 | 13:52 WIB
banglades-1.jpg Honda-Batam
WN Banglades yang yang diamankan Polairud Polres Bintan di Pantai Kampung Bugis. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga hendak jadi tenaga kerja ilegal dan terdampar di sekitar Pantai Dinda Kamapung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, satu orang berkewarganegaraan Banglades, Na (29) beserta empat rekannya yang berkewarganegaran Indonesia, ditangkap Satpolairud Polres Bintan dan anggota Polsek Bintan Utara, Senin (9/9/2019) malam.

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi mejelaskan, calon TKI ilegal yang diamankan dari pantai di antaranya, satu ornag berkewarganegaraan Banglades dan empat warga Indonesia. Di antarnya, Junaidi (44) asal Lombok, Muhtar (33) asal NTB, Lukman (42) Lombok Timur, Muhamad Iqbal (24) asal Aceh, dan satu warganegara Banglades Na (29).

Satu orang ABK kapal Sugeng Hermanto (41) asal NTB. "Gabungan Satpolairud Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, yang menerima laporan, mendatangi TKP dan mengamankan 4 orang calon TKI ilegal, 1 orang TKA asal Banglades, 1 orang ABK. Namun saat penangkapan, satu orang tekong atasnama Jufri, berhasil melarikan diri di pesisir pantai," katanya, Selasa (10/9/2019).

Dari hasil introgasi awal, para calon TKI ilegal ini, berangkat dari Telaga Punggur Batam, menggunakan Speedboad 200 PK dengan penumpang terdiri dari TKI 5 orang, ABK 1 orang dan Tekong 1 orang dengan tujuan negara Malaysia.

Dalam perjalanan tepatnya didepan perairan Nongsa Batam speedboat dikejar oleh kapal Pateoli, sehingga speedboat melaju ke arah perairan Pulau Bintan, tepatnya perairan Kampung Bugis Kelurahan Tanjunguban Utara.

"Speedboat menabrak karang dan selanjutnya semua penumpang lari ke arah pantai dan ditemukan oleh masyarakat. Saat ini, kata Suardi, beberapa calon TKI dan satu orang warganegara Banglades tersebut, surah diamankan di kantor Satpolairud Polres Bintan, guna diambil keterangan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Editor: Gokli