Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Rumah Warga Tanjunguban, Residivis Asal Batam Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 10-09-2019 | 13:16 WIB
residivis-363.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Bintan Utara saat menjemput dua tersangka residivis pencurian dari Polsek Sagulung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wawan alias Doan (27) warga Seibeduk, Batam, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pemberatan, kembali ditangkap karena mencuri rumah warga Tanjunguban awal Agustus lalu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Iptu R Sembiring menyampaikan, residivis ini, saat menjalankan aksi bersama rekannya AG yang sampai saat ini masih dalam pencarian dan dijadikan sebagai DPO.

"Dari hasil penyelidikan, hingga ada akhir Agustus lalu, anggota Polsek Bintan Utara bekerjasama dengan Polisi Batam, melakukan penangkapan di Batam. Sementara rekannya, saat penangkapan berhasil melarikandiri," terangnya, Selasa (10/9/2019).

Modus tersangka dalam melakukan pencurian, sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai rumah warga, selanjutnya apabila dirasakan aman, tersangka masuk rumah dan mengambil barang atau isi rumah korbannya.

"Tersangka ini, pada tahun 2017 lalu pernah terjerat hukum karena melakukan pencurian di sejumlah rumah di Bintan. Namun baru beberapa bulan bebas dari penjara, sudah melakukan aksi serupa," katanya.

"Residivis ini, sengaja datang untuk melakukan aksi pencurian di Bintan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 unit handphone Tablet Samsung, 1 speaker merk JBL dan tas sandang berisi barang dan keperluan anak bayi, dan untuk barnag bukti lainnya dibawa kabur oleh rekan tersangka, kerugian korban diperkirakan hingga Rp 18 juta.

Editor: Gokli