Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Nurdin Basirun
Oleh : CR-1
Selasa | 10-09-2019 | 14:16 WIB
nurdin-tinggalkan-kpk.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Setiawan Liu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahahan Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Selasa (10/9/2019). Perpanjangan itu untuk 30 hari ke depan, terhitung per tanggal 10 September 2019.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Gedung KPK, Nurdin Basirun tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.30 WIB, lengkap dengan rompi oranye yang membalut kemeja putih lengan panjang. Dan kedua ujung tangan Nurdin menempel.

Setelah menjalani proses hukum di dalam Gedung Merah Putih KPK, Guberur Kepri nonaktif itu pun keluar dan masuk mobil tahanan sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat hendak meninggalkan gedung anti rasuah itu, Nurdi tidak bersedia menyampaikan komentar apa pun. Termasuk pertanyaan BATAMTODAY.COM pun tak dijawabnya. Ia langsung masuk mobil tahanan dan menuju Rutan K4 KPK.

Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ?12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber di KPK membenarkan perpanjangan masa penahanan Nurdin Basirun itu.

Editor: Dardani