Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Guru SD Pelaku Cabul Siswinya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Senin | 09-09-2019 | 17:28 WIB
guru-SD-cabul11.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat mengkonfirmasi oknum guru pelaku cabul. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suryono alias S, seorang oknum guru yang tega melakukan perbuatan cabul kepada para siswinya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019). Suryono, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hukuman tersebut diberikan sesuai Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena Ia adalah tenaga pendidik ditambah sepertiganya lagi.

"Pelaku kita jerat dengan UU RI tentang perlindungan anak. Kondisi ini sangat kita sayangkan. Apalagi tersangka adalah tenaga pendidik," ujar Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim, AKP Heri.

Dijelaskan Prasetyo, sejauh ini yang membuat laporan baru tiga orang tua dari korban. Sementara yang lainnya tidak mau karena malu.

"Kita menangani sesuai dengan laporan yang masuk. Kita juga mengusulkan untuk orang tua lainnya agar membuat laporan, namun mereka tidak mau karena alasan tertentu," lanjutnya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita satu kalung yang digunakan pelaku sebagai modus hipnoterapi kepada murid-muridnya.

Saat melakukan aksi, pelaku menyuruh para murid menutup mata. Kemudian pelaku mencium dan memegang dada serta kemaluan korban.

"Atas kejadian itu, laporan polisi dibuat serta pelaku diamankan di Tanjungbalai Karimun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, kita juga masih meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Seorang guru olahrga berinisial S, yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) swasta kawasan Batam Kota dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan yang diterima dari pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 4 orang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

S, dibekuk di Tanjungbalai Karimun, Jumat (6/9/2019). Kemudian dibawak ke Batam untuk proses lebih lanjut. Saat ini, Ia telah berada di Mapolresta Barelang dan langaung dilakukan pemeriksaan.

Kejadian ini terungkap setelah ada murid yang melaporkan perbuatan S. Modusnya, pelaku berpura-pura melakukan hipnoterapi melalui sentuhan.

Editor: Yudha