Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Penjambret Wanita di Depan Hotel Allium Jodoh
Oleh : Romi Candra
Senin | 09-09-2019 | 15:04 WIB
ekspose-polsek-batuampar.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspose di Mapolsek. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar Batam meringkuk seorang pelaku jambret bernama Dimas Dewananta alias Tole (21). Tole ditangkap usai menjambret seorang wanita di dekat Hotel Allium Jodoh Batam, Sabtu (31/8/2019) lalu.

Penangkapan pelaku juga diwarnai aksi kejar-kejaran yang dilakukan Opsnal Polsek Batuampar bersama warga. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Kampung Bule Nagoya Batam.

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat ekspose di mapolsek mengatakan, aksi jambret yang tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (31/8/2019). Pada hari itu juga, pelaku berhasil diringkus.

"Satu orang pelaku jambret berhasil kita amankan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa gunting, sepeda motor pelaku, dan ponsel milik korban," ujar Reza, didampingi Wakapolsek Iptu Beti serta Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Nasal Harahap, Senin (9/9/2019).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, dan tasnya ditarik.

Korban juga berusaha melawan sampai akhirnya terjadi tabrakan antara sepeda motor korban dengan pelaku. Sehingga, pelaku juga terjatuh dari sepeda motornya.

Pelaku masih terus berusaha merampas tas milik korban dan terjadi tarik menarik. Namun massa yang ada di lokasi melihat dan langsung berusaha mengejar pelaku.

Pelaku kemudian berusaha kabur berlari meninggalkan lokasi dan masih diburu warga.

"Saat kejadian, opsnal kita juga tengah berada di Jodoh. Begitu mendapatkan informasi langsung ikut mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Bule," jelas Reza.

Dalam kejadian itu lanjutnya, korban mengalami luka robek di telapak tangannya. Namun korban tidak mengetahui pasti apakah luka itu akibat tarik menarik dengan pelaku, atau terkena gunting milik pelaku.

"Korban tidak sadar tangannya itu luka akibat apa. Yang jelas saat jatuh, korban mendapati ada gunting milik pelaku yang tertinggal, serta telapak tangan berdarah," papar Reza.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali. Namun aksi sebelumnya, korban tidak membuat laporan.

"Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani