Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembobolan Dana Nasabah, Bareskrim Polri Bidik Direksi BTN
Oleh : Redaksi
Jumat | 06-09-2019 | 15:09 WIB
bank_btn_21.jpg Honda-Batam
Plang Bank BTN. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank BTN sebesar Rp250 miliar terus ditindaklanjuti jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Ditengarai ada pihak lain yang terlibat.

“Kita mencoba membuka sekaligus mengungkap peristiwa itu sendiri. Apakah murni dilakukan orang lain yang bukan dari BTN,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika.

Agenda pemanggilan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto, merupakan langkah penyidik untuk menggali lebih dalam peristiwa yang menyebabkan SUN Finance mengalami kerugian sebesar Rp 250 miliar, terang Helmy menjawab konfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9/2019).

Pada Selasa 27 Agustus 2019 yang lalu, Ditipideksus memanggil Direktur Legal BTN Yossi Istanto untuk diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu.

Helmy melanjutkan, jika memang kasus depotiso palsu tersebut melibatkan badan hukum lain, tentu bakal didalami.

“Namun umumnya, siapa pihak yang bertanggungjawab biasanya Direktur. Tetapi kalau tidak, pasti ada lagi di atasnya. Itu semua tergantung alat bukti,” ujarnya.

Tugas penyidik, jelas Helmy adalah mencari dan mengumpulkan seluruh alat bukti. Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit.Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani