Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Kurir 1 Kg Sabu Senang
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-09-2019 | 12:52 WIB
yusuf-18.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yusrizal bin Yusuf usai divonis 18 tahun penjara di PN Batanm. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yusrizal bin Yusuf, kurir 1 Kilogram sabu yang tertangkap di Bandara Hang Nadim, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis yang dijatuhi hakim hanya 18 tahun, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (5/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh majelis hakim Muhammad Chandra, Efrida Yanti dan Jasael serta dihadiri jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti.

Mejelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Muhammad Chandra.

Terdakwa yang telah mengetahui hukumannya diringankan langsung menyatakan terima dengan putusan itu. Bahkan, rawat wajahnya tanpak bersiri lantaran vonisnya diringankan majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, Yusrizal bin Yusuf ditangkap petugas security sesaat melewati pintu pemeriksaan X-ray lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik terdakwa sesaat memasuki pintu pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus sabu dalam sepatu yang dikenakan dan 2 bungkus lainnya dililitkan di selangkangan. "Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.012 gram," kata Mega, saat membacakan surat dakwaan.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Pun (DPO) yang tinggal di Kota Medan untuk menjemput sabu di Batam dan selanjutnya dibawa ke Denpasar, Bali menggunakan pesawat.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta setelah berhasil membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.

"Saya baru dibayar Rp 5 juta dari Rp 40 juta yang dijanjikan. Sisanya akan dibayarkan setelah sampai di Bali," kata terdakwa saat itu.

Editor: Gokli