Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 8 Hari Operasi Patuh Seligi 2019, Polisi Tilang 2.351 Pengendara di Kepri
Oleh : Hadli
Jum\'at | 06-09-2019 | 12:40 WIB
ops-19-tilang.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mencatat ada sebanyak 2.486 surat tilang yang kenakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama 8 hari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2019.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menuturkan, secara keseluruhan penindakan pelanggaran lalu lintas antara tahun 2018-2019 dalam Operasi Patuh Seligi per 29 Agustus sampai dengan 5 September mengalami kenaikan signifikan, yakni 100 persen.

"Tahun 2018 sebanyak 1.502 penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan priode yang sama 2019 ini berjumlah 2.486 tindakan, naik 100 persen," kata S Erlangga, Jumat (6/9/2019).

Untuk angka tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas se-Kepri juga mengalami kenaikan 100 persen. Tahun 2018 sebanyak 1.502 dan di tahun 2019 berjumlah 2.486 pengendara yang mendapat tindakan tilang karena melanggar lalu lintas.

Tindakan teguran kepada pengendara juga mengalami kenaikan 100 persen. Pada 2018 ada sebanyak 451 pengendara di tahun 2019 ini berjumlah 1.145 pengendara yang mendapat teguran.

Target Operasi Patuh Seligi 2019 terdapat beberapa target. Di antaranya, pengemudi yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi melanggar arus, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, pengemudi tidak menggunakan safety be dan lainnya.

Untuk pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI mengalami penururunan 43 persen dengan persentasi tahun 2018 ada 397 dan tahun 2919 debanyak 227 pengguna.

Pengemudi melawan arus penurunan 2 persen. Di mana tahun 2018 ada sebanyak 49 pengendara sedangkan di tahun 2019 ini berjumlah 48 pengendara.

Pengemudi mengunakan handphone saat berkendara tahun 2018 didapati 2 orang pengemudi, sedangkan tahun 2019 sebanyak 10 pengemudi. Angka tersebut mengalami kenaikan 100 persen.

Pengemudi di bawah pengaruh alkohol tahun 2018 nihil tahun 2019 terdapat 1 pengemudi. Naik 100 peesen. Untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan tahun 2018 ada 4, di tahun 2019 ini 2 pengemudi, naik 50 persen.

Pengemudi ranmor di bawah umur 48 orang pada tahun 2018, tahun 2019 berjumlah 86 orang. Naik 79 persen. Sedangkan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt tahun 2018 sebanyak 35 orang tahun 2919 berjumlah 37 orang naik 6 persen.

"Pelanggaran lalu lintas lainnya tahun 2018 sebanyak 525 pengemudi sedangkan tahun 2019 berjumlah 1.922 pengemudi. Naik 100 persen," tutur S Erlangga.

Editor: Gokli