Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pencuri Kotak Infaq Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-09-2019 | 11:16 WIB
infaq-maling.jpg Honda-Batam
Anggara dan Zulkifli, dua terdakwa pencuri kotak infaq usai divonis 1 tahun penjara. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggara dan Zulkifli, dua terdakwa pencuri kotak infaq di Masjid Baitul Hamdi, Perumahan Buana Impian, Sagulung, dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Selain meresahkan, perbuatan kedua terdakwa juga sangat tidak terpuji karena nekad melakukan tindak pidana di rumah suci.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Jasael, didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Selasa (3/9/2019).

Kedua terdakwa usai mendengar putusan ini langsung menyatakan terima dan berjanji tak akan mengulanginya kembali.

Sebelumnya, Anggara dan Zulkifli, dua terdakwa yang nekat mencuri kota infaq di masjid, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/8/2019).

Jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina, meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Di mana, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Masjid Baitul Hamdi di Kecamatan Sagulung mengalami kerugian sebanyak Rp 3,5 juta.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Egi, panggilan akrap Frihesti Putri Gina, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jasael.

Editor: Gokli