Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditongkrongi Wartawan, Pembacaan Vonis ASN Pengedar 1.800 Ekstasi Ditunda
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-09-2019 | 10:29 WIB
deni-asn-ekstasi.jpg Honda-Batam
Deni Nastilanda dan Andrew Susilo, terdakwa pengedar ekstasi di Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pengedar ekstasi 1.800 butir yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam gagal divonis, Rabu (4/9/2019). Di mana, salah satu dari terdakwa diketahui merupakan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kepri.

Adapun terdakwa yang merupakan ASN itu yakni Deni Nastilanda. Sementara terdakwa lain dalam perkara ini yakni Andrew Susilo. Keduanya hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sidang ini pun menjadi perhatian sejumlah pewarta. Sebab, tuntutan 8 tahun dinilai ringan dibanding tuntutan terhadap terdakwa lain yang juga terjerat dengan kasus peredaran ekstasi, sebut saja terdakwa Herlina binti Hamzah, dituntut 15 tahun penjara atas kepemilikan 970 butir ekstasi.

Disinyalir lantaran ditongkrongi sejumlah pewarta, pembacaan vonis pun kembali ditunda majelis hakim. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah minggu sebelumnya juga sidang pembacaan vonis ditunda.

Majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita dalam persidangan menyampaikan pembacaan vonis ditunda lantaran amar putusan belum selesai disusun. Di mana, kata Marta, majelis juga masih perlu bermusyawarah.

"Pembacaan putusan ditunda minggu depan," ujar Marta, menunda sidang.

Sebelumnya, Deni Nastilanda dan Andrew Susilo, dua terdakwa pengedar pil ekstasi hanya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/8/2019) sore.

Salah satu dari terdakwa ini disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Batam. Hal ini diketahui setelah majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita memperjelas mengenai status ASN terdakwa masih aktif atau tidak.

"Status ASN terdakwa ini, masih aktif tidak?" tanya Marta di ruang sidang.

Mengenai status ASN salah satu terdakwa, dipertegas jaksa Mart Mahendar, bahwa terdakwa Deni Nastilanda masih aktif sebagai ASN, sampai saat ini.

Selain pidana 8 tahun penjara, jaksa Mart Mahendra juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Di mana, jaksa menyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun penjara," ujar Mart Mahendra, membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, kedua terdakwa terlihat senang lantaran tak dituntut hukuman yang tinggi seperti terdakwa-terdakwa lainnya. Bahkan, mimik wajah senang terlihat jelas saat terdakwa Deni Nastilanda digiring petugas keluar dari ruang sidang.

Editor: Gokli