Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli dan Bawa Kabur Pacar, Pemuda Ditangkap Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 27-01-2011 | 19:30 WIB

Batam, batamtoday - Seorang pemuda berinisial W (17) diamankan satuan reserse Polsekta Nongsa, Senin 17 Januari 2011, karena melakukan tindak pidana pencabulan serta membawa kabur pacarnya.

Menurut pengakuan tersangka, tindak pidana pencabulan itu dilakukan terhadap Mawar (15) salah seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Batam.

Kejadian berawal pada bulan April 2010 lalu, saat itu Mawar tidak terima kalau dirinya diputuskan tersangka W, yang merupakan kekasihnya.

Merasa tidak terima atas hal itu, Mawar lantas mengajak tersangka keluar, untuk membahas soal hubungan yang mereka jalani selama ini.

"Dia (Mawar, red) yang menjemput saya di rumah malam itu dengan menggunakan motor miliknya," kata tersangka.

Setelah jalan berkeliling di daerah Nongsa, akhirnya korban mengarahkan motor yang mereka naiki ke Pantai Melayu Batu Besar, dan membahas tentang hubungan yang mereka jalani selama ini.

Tiba-tiba saja Mawar lantas mengatakan sesuatu kepada tersangka, kalau dia rela melakukan apa saja asalkan hubungan mereka tetap berlanjut.

"Kalau abang tidak percaya, mari kita melakukan hubungan intim," kata tersangka menirukan apa yang diucapkan korban.

Lantas terjadilah hubungan intim itu di lokasi tersebut, tersangka mengakui sendiri bahwa kekasihnya Mawar benar-benar masih perawan.

"Dia masih perawan, pak," jelas tersangka.

Setelah melakukan hubungan tersebut, kedua kekasih ini mengulangi lagi hubungan intim beberapa minggu kemudian, namun tersangka lupa dimana perbuatan yang kedua itu dilakukan mereka.

Selanjutnya pasangan kekasih ini semakin mesra dalam menjalankan hubungan mereka, namun pada awal bulan Januari 2011, tersangka minta izin kepada Mawar untuk pulang ke kampungnya, karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaannya di daerah Batu Besar.

"Mawar tidak beri izin kepada saya untuk pulang kampung, kalaupun mau pulang kampung saya harus mengajaknya bersama-sama," tambahnya.

Selama tersangka membawa Mawar kabur dari Batam, Mawar masih selalu kontak dengan keluarga melalui handphone baik itu telepon maupun SMS.

"Berdasarkan kontak itulah pelaku kita tangkap," kata Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Ipda Supandi kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2011.

"Mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan mengetahui dimana keberadaan pelaku, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di daerah lain di luar Batam," jelas Supandi.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Nongsa dan akan dikenakan pasal 332 ayat 1 sub 1e KUHP dan pasal 81 ayat 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.