Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia di Depan Mapolresta Barelang, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Sidang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 03-09-2019 | 18:04 WIB
sidang-lantas1.jpg Honda-Batam
Sidang lalulintas di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satlantas Polresta Barelang kembali melakukan razia di depan Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019). Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat turut terjaring.

Namun ada yang menarik dalam razia yang digelar sore ini. Sebab, para pengendara yang melakukan pelanggaran bisa langsung menjalani sidang tanpa harus ke menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan, para jaksa dan hakim langsung ada di ruang permohonan pengurusan SIM, dan langsung melakukan sidang untuk pengendara yang melanggar.

Wakasat Lantas Polresta Barelang, AKP Kartijo menyebutkan, proses tersebut baru dilakukan pada razia kali ini. Direnakan, akan terus dilakukan saat razia dilakukan.

"Sore ini langsung dilakukan sidang untuk para pengendara yang melanggar. Kita menyediakan tempat untuk sidang, yakni di ruang permohonan pembuatan SIM," ujar Kartijo.

Namun, sidang tersebut tidak bisa dilakukan pada setiap kegiatan razia. Sebab, ada ketentuan yang harus diterapkan.

"Sidang itu kententuannya harus dilakukan di dalam ruangan. Jika kita melakukan razia di jalan raya dan tidak mempergunakan ruangan, tentu sidang tidak bida dilakukan," jelasnya.

Untuk razia sore ini karena dilakukan di depan Mapolresta sendiri, sehingga ruangan yang ada di gedung bisa dipergunakan.

"Dalam persidangan, juga harus dipasangi bendera merah putih serta bendara pengadilan. Kemudian harus lengkap ada hakim dan jaksanya," tambah Kartijo.

Langkah ini dilakukan agar memudahkan para pengendara bisa menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Yudha