Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki dan Jual Sabu, Sopir BPR Divonis 4 Tahun
Oleh : Agus/Dodo
Rabu | 04-04-2012 | 11:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dance, terdakwa pemilik dan kurir narkoba jenis sabu dan ganja divonis 4 tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Morgan SH dalam persidangan yang digelar Selasa (3/4/2012) kemarin. 

Dalam putusannya, Morgan SH mengatakan terdakwa Dance terbukti secara sah dan meyainkan tanpa hak memiliki, menjual, membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu bukan tanaman, sesuai dengan dakwaan preimer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara  dan dipotong masa tahanan," kata Morgan. 

Selain dihukum kurungan, Dance juga dikenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang diberikan kepada terdakwa Dance ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, atas dakwaan primer JPU.  

Sebelumnya terdakwa Dance yang merupakan sopir sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Rabu (7/12/2012) sekitar pukul 00.30 WIB lalu di tempat tinggalnya Perumahan Bukit Indah Lestari Blok F nomor 8 Tanjungpinang. 

Dari terdakwa ditemukan 0,51 gram shabu, 22 gram ganja, Hp Nokia 1202 berikut kartu dan uang Rp100 ribu sebanyak enam lembar yang tersimpan dengan rapi. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Dance menyatakan menerima, sementara JPU Edi Prabudi menyatakan pikir-pikir.