Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Celana Pendek, Eko Divonis 7 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 03-04-2012 | 16:36 WIB

BATAM, batamtoday - Eko Purnomo (22), terdakwa kasus pencurian satu helai celana pendek di Matahari Dept Store Nagoya Hill dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/4/2012).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Merriwaty menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Merriwaty. 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima, demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna. 

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan. 

Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 8 Desember 2011 pukul 21.00 WIB di Matahari Dept Store Nagoya Hill. Terdakwa mencuri celana pendek yang dibungkus kantong plastik. Namun aksinya ketahuan oleh sekuriti.