Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada 'Sinyal' Ex Officio, Kepala BP Batam Tegaskan Masih Bekerja Seperti Biasa
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 30-08-2019 | 14:04 WIB
edy-ok-8.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam, Edy Putra Iriwady. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kedatangan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution yang menyebutkan menyebutkan mengenai tata kelola Batam, sebagai kawasan ekonomi potensial di Indonesia. Sempat menyebutkan saat ini Pemerintah Pusat, tengah merampungkan dasar hukum untuk jabatan ex-Officio.

Bahkan dalam kesempatan itu, Darmin juga menyinggung, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai aturan ex-Officio. Akan segera diselesaikan pada akhir bulan Agustus.

Di mana nantinya, Pemerintah Pusat menyatukan pimpinan administratif Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam format ex-officio, Wali Kota Batam sekaligus menjabat Kepala BP Batam.

"Kita akan membuat banyak hal di bawah struktur BP Batam jadi unit usaha BP Batam yang spesial di sini," kata Darmin singkat dalam kunjungannya, Kamis (15/08/2019) yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengaku tidak berani mengambil kesimpulan lebih awal terkait hak tersebut. Dan dirinya hanya bisa menerima apapun keputusan yang akan diberikan dari Pemerintah Pusat.

"Soal itu (Ex Officio) saya manut putusan pusat saja. Kalau pun belum ada kabar hingga akhir Agustus atau awal September, saya akan tetap bekerja sesuai tupoksi yang diberikan," terang Edy secara singkat saat dihubungi, Jumat (30/8/2019) pagi.

Dalam rencananya, Darmin menambahkan, ada beberapa poin penting dalam revisi PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Di antaranya BP Batam yang sebelumnya hanya terdiri atas Kepala BP dan beberapa Deputi yang ada di bawahnya, akan ditambah dengan hadirnya posisi Wakil Kepala BP.

Hal lainnya, aset-aset produktif BP Batam seperti pelabuhan rumah sakit, data centre, dan aset lainnya akan dijadikan unit usaha. Unit-unit usaha ini akan mendapatkan status sebagai unit usaha spesial dengan sejumlah keistimewaan.

Editor: Gokli