Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD RI Terima Pengaduan Sengketa HGU Lahan PT SWP di Belitung TImur
Oleh : Irawan
Rabu | 28-08-2019 | 15:41 WIB
Kasus_HGU_belitung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komite I DPD RI menerima Kepala Desa dan Camat yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung Timur

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite I DPD RI menerima pengaduan dari Puluhan Kepala Desa dan Camat yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung Timur membahas permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP) yang merugikan masyarakat dan petani lokal setempat, di Ruang Rapat PULD Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (28/8/19).

Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Telly Gozelie menerima langsung pengaduan puluhan Kepala Desa Camat Belitung Timur terkait carut marut HGU PT. SWP, mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT SWP yang akan habis pada tahun 2020 apabila hak masyarakat dan kewajiban perusahaan masih belum ada titik temu.

"Saya akan berkomunikasi dengan PT. SWP dengan direkturnya dan akan saya hubungi langsung, yang pasti akan melibatkan masyarakat terdampak agar bisa duduk semeja. Utamakan untuk dialog mencari jalan terbaik, saya tidak mau ada aksi-aksi anarkis, nanti perwakilan dari masyarakat duduk bareng dengan mereka dan saya kira akan lebih efektif jika bisa diselesaikan dengan komunikasi," terang Tellie.

Lanjutnya, Komite I DPD RI merekomendasikan agar dokumen terkait permasalahan HGU PT.SWP untuk diserahkan kepada Komite I untuk dipelajari agar mengetahui pokok permasalahan dan mengambil langkah dalam mencari solusi permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Camat Kelapa Kampit Belitung Timur Syahril mengakui pembangunan dan investasi diperlukan di daerahnya, akan tetapi jangan sampai merugikan masyarakat dan petani lokal dan hanya menguntungkan pihak perusahaan.

Menurut dia, saat ini PT. SWP memiliki sekitar 15.000 hektar sawit, namun perusahaan itu belum maksimal dan tak sesuai dengan aturan kementerian dalam pemberian plasma.

"Masyarakat memang memerlukan mata pencaharian terutama dari sektor perkebunan, tapi jangan hanya menguntungkan pihak perusahaan, kami minta perusahaan-perusahaan besar tersebut mengambil 20-40 persen plasma dari petani lokal. Jika tidak, kami minta BPN dan Kementrian ATR tak memperpanjang izin HGU perusahaan itu, kami apresiasi responsif menerima aduan kami, dan kami berharap DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi daerah dan tuntutan sifatnya mempertegas aturan yang ada dan memihak masyarakat," tuturnya.

Camat Manggar Belitung Timur Amirudin menambahkan, masalah perpanjangan HGU PT. SWP saat ini sudah menjadi isu publik.

"Selain itu, harus dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang sudah diterbitkan dan jika ada penyimpangan harus ada kompensasi bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan peninjauan dan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut," ujarnya.

Editor: Surya