Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 akan Dapat Kompensasi Gaji, karena Tak Penuh Jabat 5 Tahun
Oleh : Irawan
Minggu | 25-08-2019 | 10:04 WIB
akmal_kemendagri11.jpg Honda-Batam
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.

Editor: Surya