Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintim Beri Pemahaman Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat Pesisir
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 22-08-2019 | 18:52 WIB
bintim-karhutla1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat Bintan Pesisir. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim) melalui Unit Intelkam Polsek Bintim, memberikan pemahaman terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan itu, Kades Air Glubi Adi Suryanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Bintim, yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahan kepada masyatakat Air Glubi. Terkait khsus yang tengah marak saat ini.

"Setidaknya, dengan sosialisasi ini, kami tahu akan damapak dari karhutla," kata Adi.

Sementara itu, Wakapolsek Bintim AKP Rubito mengatakan selain bisa memberikan pemahaman, pihaknya hadir juga ingin mempereret tali silaturahmi.

"Agar hubangan polri dan masyarakat dapat terjalin dengam baik," kata Rubito.

Di kesempatan itu, Ipda Rohandi P Tambunan menjelaskan bahwa hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.

"Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting," tutur Rohandi

Selain itu, ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Rohandi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Untuk itu, diharapkan kita semua, agar tidak semena - mena melakukan pembakaran hutan. Yang berakibat merugikan orang lain, serta diri sendiri," timpal Rohandi.

Editor: Yudha