Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Korupsi Izin Tambang di Kotawaringin Timur

KPK Amankan Sejumlah Dokumen dari Rumah Pengusaha di Tanjungpinang
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 22-08-2019 | 12:28 WIB
febri-kpk-geledah.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim KPK menggeledah salah satu rumah, milik pengusaha tambang di Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (22/8/2019). Hasilnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi izin tambang di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan.

Informasi yang disampaikan Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah, proses penggeledahan berlangsung hingga sore. Di mana, dokumen yang diamankan berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar dari Pemkan Kotawaringin Timur kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA).

"Lokasi pertambangan itu berada di kawasan hutan. Padahal SH (Supian Hadi/Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015) mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," jelas Febri, lewat pesan WhatsApp kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/8/2019).

 

Dalam perkara ini, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT Billy Indonesia (BI) serta PT Aries Iron Mining (AIM).

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, Alias Wello/Bupati Lingga tercatat menjabat sebagai Direktu PT FMA pada 2011. Sementara di PT AIM, Alias Wello juga menjabat sebagai Direktur pada 2011-2012.

Editor: Gokli