Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Nurdin, KPK Minta 21 Pegawai dan OPD Pemprov Kepri Kooperatif
Oleh : Hadli
Kamis | 22-08-2019 | 09:28 WIB
febri.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada 21 pegawai dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri berstatus saksi koperatif dan berkata jujur kepada penyidik KPK.

"Kami ingatkan, agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan," imbuh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/8/2019).

Sikap koperatif tersebut, tambahnya, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi. Sebab, selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan.

Dilanjutklan, para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri.

"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," ujarnya.

Pemeriksaan kepada 21 saksi oleh tim penyidik KPK di Polresta Barelang dilakukan sejak Senin (19/8/2019) sampai hari ini, Kamis (21/8/2019). Pemerikaaan akan dilanjutkan kepada 7 saksi OPD yang belum mendapat giliran pada Kamis ini di Polresta Barelang.

Editor: Chandra