Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 21-08-2019 | 10:16 WIB
buruh-gerak-19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh dari daerah Mukakuning bergerak menuju Batam Center. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).

Dalam aksi ini, ribuan buruh akan menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam draf revisi UU yang sedang dikerjakan DPR RI ini, banyak hal yang dianggap akan merugikan buruh ke depannya.

"Hari ini informasinya mereka akan demo di depan Kantor Pemkot Batam," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah melalui telepon selulernya, Rabu (21/8/2019).

Pantauan BATAMTODAY.COM, ribuan buruh telah bertolak dari kawasan Industri Mukakuning dan Batuampar menuju Pemko Batam. Ratusan buruh ini bergerak beriring-iringan dengan perlengkapan bendera serikat masing-masing buruh.

Diketahui sebelumnya, ribuan buruh juga melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam pada Senin (12/8) lalu. Salah satu poin yang menjadi tuntutan mereka adalah menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedang dikerjakan oleh DPR RI.

Beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun, yang akan membuat perusahaan PHK besar-besaran. Kemudian pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tidak hanya itu dalam revisi juga disebutkan akan ada pemagangan oleh anak sekolah. Menurut serikat buruh ini hanya kedok untuk memperkerjakan anak sekolah yang sejatinya mereka kontrak.

Mirisnya lagi, dalam revisi tersebut tenaga kerja asing akan diperbolehkan bekerja mengisi jabatan HRD. Padahal sebelumnya tidak ada.

Editor: Gokli