Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhaimin Ancam Penjarakan Orang Yang Pekerjakan Anak
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 27-01-2011 | 15:31 WIB

Jakarta, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam akan memenjarakan pihak perusahaan maupun pihak orangtua yang diketahui masih mempekerjakan anak di bawah umur.

"Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang memperkerjakan anak. Ini peringatan tegas, kami peringatkan sekali saja, lalu siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, bila perlu dipenjarakan," tegas Muhaimin dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Muhaimin dalam rapat tersebut menyatakan kekesalanya karena masih banyaknya ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan baik oleh perusahaan maupun para orangtua.
 
"Anak-anak itu harusnya belajar, bukan bekerja. Mereka mempunyai hak untuk medapatkan pendidiakn yang layak," ujar Muhaimin.

"Kalau masih ada yang mepekerjakan anak, saya akan penjarakan," tegas Muhaimin kembali.

Muhaimin mengungkapkan, jumlah pekerja anak di Indonesia berdasarkan survey BPS (Badan Pusat Statistik) yang bekerjasama dengan ILO (International Labour Organitation) hingga Agustus 2009 berjumlah sekitar 1,7 juta anak.

Kemenakertrans menargetkan akan menarik 3.360 pekerja anak pada tahun ini. Di Tahun 2010 lalu Kemenakertrans telah menarik sebanyak 3.000 pekerja anak yang berasal dari 13 provinsi dan 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengharapkan penghapusan pekerja anak harus menjadi program semua pemerintah daerah di Indonesia dilaksanakan lintas sektoral serta partisipasi masyarakat luas.

"Ini harus menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Ini kerja lintas sektoral dan  melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," jelas Muhaimin.

Program lintas sektoral ini digarap lintas kementerian, seperti Menkokesra, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Proses awal yang dilakukan adalah dengan menarik pekerja anak untuk kemudian di persiapkan kembali ke dunia pendidikan," tandasnya.

Ditambahkanya, pemerintah telah menyusun rencana Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) berdasar Kepres Nomor 59 Tahun 2002.

RAN-PBPTA dalam progaram kerjanya terbagi dalam 3 tahapan, Tahap I 2002-2007, Tahap II 2007-2017, Tahap III 2017-2037.

"Pada tahun 2008 pemerintah telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 Kabupaten/Kota pada 7 provinsi dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang," pungkasnya.