Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Luka Memar di Tubuh Korban

Seorang Tahanan Meninggal di Rutan Batam, Keluarganya Buat Laporan di Polsek Sagulung
Oleh : Hendra
Selasa | 20-08-2019 | 11:40 WIB
tewas-tahanan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Frengki Marpaung, tahanan kasus narkotika yang akan disidang pada 29 Agustus 2019 nanti dinyatakan telah meninggal dunia Senin (19/8/2019) kemarin setelah sempat dirawat di RSUD Embung Fatimah.

Robinson Parangin-angin, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, mengatakan, pria berumur 36 tahun itu diketahui sakit (sejauh ini belum diketahui korban sakit apa) mendadak sebelum dilarikan ke RSUD Embung Fatimah.

Namun, lanjutnya, kalau memang ada dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban, seperti yang dikatakan oleh pihak keluarga, Robinson mempersilakan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Silahkan diproses, kita tak ada menutup-nutupi. Sebelum meninggal, diketahui dia sakit (mendadak), kami sudah berikan pertolongan, bawa ke klinik Rutan lalu ke RSUD Embung Fatimah," ujar Robinson, Selasa (20/8/2019).

Saat ditanyakan apakah ada pemicu kejadian sakit mendadak ini, seperti perkelahian dan sejenisnya, Robinson menjelaskan, kalau ada napi yang berkelahi atau mengalami pukulan pasti akan ada laporannya ke pihak Rutan.

"Maka akan dilaporkan kepada kami, tetapi kemarin tak ada," terangnya.

Sementara informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari Ramdani, istri korban, melihat kondisi tubuh atau fisik suaminya, tidak mungkin meninggal semata-mata karena sakit. Sebab di bagian dada dan lengan suaminya ada memar.

Lanjut Ramdani pada pukul 06.00 WIB, Senin (19/8/2019) kemarin dia mendapati suaminya telah meninggal dunia saat dirawat di RSUD Embung Fatimah sedari pukul 11.00 WIB.

"Jam 11 sudah di bawa ke RSUD, dan jam 6, saat saya panggil-panggil, air matanya mengalir, jam 6 ada bui keluar dari mulutnya, dan tidak bisa ngomong lagi," terang Ramdani.

Pun saat pihak Kepolisian Sektor Sagulung, melalui Kanit Reskrim Iptu Supardi dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan kepolisian akan melakukan pengembangan selepas ada hasil autopsi.

Seperti diketahui, Frengki Marpaung ditangkap Satrenarkoba Polresta Barelang pada 30 Mei 2019 di lokasi Wecome to Batam, Batam Center. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jelis pil ekstasi sebanyak 1.800 butir.

Pil ekstasi itu diambil Frengki Marpaung dari tong sampah atas perintah Rudi dan Tajol (DPO) dengan upah Rp 5 juta. Setelah barang haram itu diambil dari tong sampah, Polisi langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, Humas PN Batam, Taufik Nainggolan, saat dikonfirmasi menyampaikan, belum mengetahui dan mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan soal adanya tahanan di Rutan Batam yang meninggal yang perkaranya akan disidangkan dan atau dalam proses sidang.

"Biasanya nanti jaksa yang kabari ke PN Batam. Tetapi sampai Selasa pagi, belum ada dikabari," singkat Taufik.

Editor: Gokli