Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berulangkali Digerebek, Polda Kepri Minta DPMPTSP Evaluasi Izin Gelper Kungfu Game
Oleh : Hadli
Jum\'at | 16-08-2019 | 19:40 WIB
direskrimum-hernowo11.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yuli.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam mengkaji ulang izin yang dikeluarkan kepada Gelper Kungfu Game di Formosa. Mengigat, lokasi tersebut sudah berulangkali didapati sebagai tempat perjudian.

"Seharusnya ini (penangkapan belulang kali) menjadi evaluasi kepada pemberi izin. Apakah masih layak atau tidak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yuli kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (16/8/2019).

Lokasi gelanggang pernainan Kungfu Game untuk sekian kalinya di gerebek polisi. Terakhir, pada Kamis (8/8/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib. Namun lokasi tersebut kembali beroperasi sampai kini. Alasan kepolisian tidak memiliki kewenangan karena izin dikeluarkan DPMPTSP.

"Memang tidak ditutup, karena lokasi gelper (Kungfu Game) tersebut memiliki izin dari instansi terkait (Pemko Batam)," tuturnya.

Penindakan yang dilakukan, kata dia hanya menyegel kepada satu buah mesin yang dimainkan pelaku (mendapat untung-untungan). Dan mengamankan 10 orang beserta mengan barang bukti lainnya.

"Dari 10, 7 orang ditetapkan tersangka. Memang tidak ditahan," kata Hernowo kembali.

Editor: Yudha