Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

931 Napi Diajukan Terima Remisi 17 Agustus, 7 Napi Langsung Bebas
Oleh : Hendra Mahyudi
Jumat | 16-08-2019 | 15:05 WIB
Lapas-Barelang121.gif Honda-Batam
Lapas Barelang Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jauh hari sebelum 17 Agustus, sebanyak 931 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam telah diajukan untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-74.

 

Sementara itu, dari 931 WBP tersebut, kata Kalapas Batam, Surianto terdapat 13 orang warga binaan yang mendapat remisi bebas, namun hanya 7 orang yang langsung bebas dan 6 orang lainnya masih terhalang dengan subsidier.

Lanjut Surianto, untuk subsider harus membayar denda atau menjalani kurungan tambahan untuk menebus denda subsidier selama tiga bulan tersebut. "Untuk kurungan tambahan ini tidak sampai tahunan. Mulai tiga bulan dan seterusnya tergantung dari denda subsider yang diterima," jelas Surianto.

Surianto menambahkan, usulan remisi umum ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri. Usulan ini semuanya diterima dan akan dibacakan oleh wali kota Batam Muhammad Rudi usai melaksanakan apel HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019) besok.

Rincian yang terima remisi ini diantaranya; 13 orang remisi umun II (langsung bebas) dan 918 orang remisi umum I atau hanya mendapat pengurangan masa pidana.

"Insyallah SK remisi akan dibacakan pak Wali usai upacara 17 Agustus nanti," terang Surianto, Jumat (16/8/2019).

Editor: Dardani