Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Video Asusila 'Vina Garut', Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-08-2019 | 19:16 WIB
vina-garut-ilustrasi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang perempuan dan seorang laki-laki dalam kasus pembuatan video asusila yang sempat beredar di media sosial Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Garut AKBP Budi Wiguna kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).

Budi menuturkan kedua tersangka video mesum yang dikenal dengan 'Video Garut' itu berinisial V (19) dan A (30) keduanya warga Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap polisi tidak lama setelah video asusila beredar di media sosial, Selasa (13/8/2019).

Selain dua tersangka, kata dia, polisi juga menahan satu orang lainnya yang saat ini statusnya masih saksi dalam proses pemeriksaan hukum.

Polisi juga saat ini masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam adegan video asusila itu termasuk pihak lain yang menyebarkannya.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar, untuk yang satu saksi mengaku pernah bermain," katanya.

Budi mengatakan kedua tersangka mengakui dan sadar adegannya itu direkam video asusila, namun tidak tahu video tersebut diperjualbelikan. Tersangka perempuan inisial V, kata Kapolres, dalam tayangan video tersebut melayani tiga pria maupun satu pria hanya dibayar Rp500 ribu.

"Tersangka ini mengaku dibayar Rp500 ribu," katanya.

Ia katakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka V dan A saat membuat video asusila statusnya masih suami-istri. Namun saat ini sudah cerai.

Tersangka, lanjut dia, dugaan sementara memiliki perilaku seks yang menyimpang sehingga mau melakukan asusila kemudian direkam video.

"Ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini, makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka V ditahan di Markas Polres Garut, sedangkan tersangka A tidak ditahan karena kondisinya sakit parah di rumahnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha