Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSO Minta Wacana Pemberlakuan GBHN yang Diusulkan MPR Harus Dibahas dengan Pemerintah
Oleh : Irawan
Rabu | 14-08-2019 | 15:16 WIB
Oso13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menilai, wacana pemberlakuan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen terbatas UUD 1945 yang diusulkan MPR harus dibicarakan dengan pemerintah eksekutif.

"Ya itu boleh-boleh saja, menghidupkan kembali GBHN siapa bilang tidak boleh, tapi tentu harus sejalan dengan pemerintah, nah nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan," kata pria yang akrab disapa OSO ini di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Rabu (14/8/2019).

Terkait GBHN dan Amandemen terbatas, OSO menyatakan dirinya setuju. Namun, ia juga menginginkan adanya penguatan peran DPD RI dibahas dalam amandemen terbatas UUD 1945 tersebut. "Ya selagi nanti peran DPD dimasukan dalam amandemen itu ya setuju, sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat di situ.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menceritakan kronologi wacana amandemen terbatas muncul sebagai rekomendasi MPR RI. Menurut dia, sejak 2010, muncul tiga usulan untuk amandemen, yakni mengembalikan pada UUD asli, menjalankan amandemen, dan perlu amandemen ulang.

Dari tiga kelompok masukan ini, Basarah mengatakan, direspons oleh pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR pada periode 2009 2014 lalu dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Tim ini kemudian bekerja dengan salah satunya menyerap aspirasi yanh berkembang dari masyarakat.

"Didapat kesimpulan masyarakat menginginkan kembalinya MPR memiliki wewenang haluan negara, akibat aspirasi itu, pada sidang paripurna terakhir pada november 2014 merekomendasikan 7 poin," ujar Basarah.

Tujuh poin itu, kata Basarah, salah satunya merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Editor: Surya