Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadinkes Batam Ungkap Penanganan Kasus Limbah Medis di Batuaji Ditangani Polisi
Oleh : Hendra Mahyudi
Jumat | 09-08-2019 | 14:56 WIB
limbah-rumah-sakit.jpg Honda-Batam
LImbah rumah sakit yang dibuang sembarangan di Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah 12 hari pasca ditemukannya ratusan limbah medis beragam jenis yang dibuang begitu saja di komplek perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji hingga hari ini masih belum diketahui siapa palakunya.

Diberitakan sebelumnya, limbah medis tersebut ditemukan pada hari Minggu (28/7/2019) lalu. Di lokasi tersebut ditemukan jarum suntik bekas dan sampah medis lainnya di lahan kosong yang tak jauh dari pinggir jalan raya dan pemukiman warga.

Di antaranya juga terdapat jarum suntik hemodialisa, jarum infus dan beberapa botol obat seperti paracetamol dan lainnya. Saat itu warga buncah akan pembuangan limbah medis secara sembarangan ini bisa menimbulkan dampak buruk (negative effect) terhadap lingkungan dan anak-anak mereka.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Pasal 104 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarang, harus ada penangan khusus. Jika terbukti ada pihak tertentu yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi pidana 1 hingga 3 tahun, dan denda hingga Rp. 3 miliar.

Saat BATAMTODAY.COM mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi ia menyayangkan adanya tindakan tak bertanggungjawab ini dan menyebutkan bahwa penangan kasus ini telah diambil alih oleh pihak kepolisian, karena dalam hal ini selain melanggar undang-undang lingkungan juga turun melanggar undang-undang farmasi.

"Inikan juga telah masuk tindak kriminal, dan penegak hukum telah masuk juga, kita serahkan kepada penegak hukum supaya ada efek jera juga di dalamnya," ujar Didi, Senin (29/7/2019) lalu.

Selain itu kejadian ini juga turut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Green & Clean Batam, Wibowo mengatakan hal ini cukup mencemaskan terutama perihal dampak negatifnya terhadap warga sekitar.

Kepada BATAMTODAY.COM ia meninta agar instansi terkait baik Dinas Kesehatan maupun kepolisian mengusut tuntas siapa dalang di balik pembuangan limbah tersebut.

"Kita memahami limbah medis ini kan mencakup ragam jenis bahan berbahaya jika dibuang sembarangan. Ini bisa menimbulkan kerugian infeksi di tubuh dan syaraf, produk-produk kimia dan farmasi rusak yang sudah melewati masa pakai, bahan-bahan radioaktif, serta peralatan medis yang masuk dalam kategori benda tajam, itu semuakan berbahaya," jelas Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/7/2019).

Ditambah lagi dengan pernyataan Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak yang menegaskan Dinkes Batam dan DLH dalam hal ini masih lemah dalam melakukan pengawasan limbah medis.

"Siapa pembuang limbah medis itu, yang pastinya mereka yang bergerak di bidang medis seperti misalnya rumah sakit, apotek dan klinik. Di sinilah diperlukan pengawasan yang kuat oleh Dinkes Batam maupun DLH Batam. Mereka harus menelusuri temuan itu," kata Jefri ketika dihubungi salah seorang pewarta BATAMTODAY.COM melalui telepon selulernya, Selasa (30/7/2019) lalu.

Hingga hari Jumat (9/8/2019) ini BATAMTODAY.COM masih belum mendapat kejelasan perihal kasus pembuangan limbah medis secara sembarang di lokasi pemukiman warga, dan warga sekitar berharap hal ini tidak terulang lagi, di mana efek jera terhadap pelaku layak diberikan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Dardani