Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 1 Tahun Penjara, Penipu Calon TKW Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 09-08-2019 | 12:28 WIB
Asysyuara-Parahara.jpg Honda-Batam
Terdakwa Asysyuara Prahara usai divonis 1 tahun 6 bulan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asysyuara Prahara, ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja wanita (TKW) gagal mempengaruhi keputusan hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, Kamis (8/8/2019), sangat mengagetkan terdakwa Asysyuara Prahara. Terlebih saat mengetahui vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa Ritawati Sembiring.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Taufik Nainggolan, membacakan amar putusan.

Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, dijatuhkan majelis setelah mempertimbangkan nilai kerugian para korban yang mencapai belasan juta Rupiah. "Para korban rugi belasan juta rupiah, pekerjaan tak dapat," kata Taufik.

Meski sempat kaget, namun terdakwa pun akhirnya pasrah dan menyatakan terima putusan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa yang melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai agen TKW resmi, berhasil meraup keuntungan belasan juta Rupiah. Di mana, para korban yang tertipu itu dimintai uang belasan juta Rupiah.

Diuraikan dalam surat dakwaan, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengatakan kepada korban Yulis Merdya melalui Hariyanto alias Rehan (DPO) bahwa dirinya bisa menyiapkan calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk di pekerjakan ke luar negeri.

Dari pertemuan tersebut, korban (Yulis Merdya) meminta kepada terdakwa ingin mencari pekerja orang Aceh untuk dikerjakan di luar negeri.

Atas permintaan korban itu, terdakwa pun menyanggupinya dan bersedia menyediakan 5 orang calon pekerja dengan catatan korban harus menyediakan seluruh biaya dari Aceh hingga ke Batam.

Untuk memuluskan aksinya korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Hariyanto sebagai uang tiket dan makan bagi ke-5 calon pekerja.

Selanjutnya, terdakwa kembali menelepon korban untuk meminta biaya pembuatan paspor untuk 5 pekerja sebesar Rp 6 juta. Atas perbuatannya, korban Yulis Merdya mengalami kerugian hingga belasan juta Rupiah.

Editor: Gokli