Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jefridin Minta KLHK dan Penegak Hukum Tindak Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 05-08-2019 | 19:52 WIB
jefridin11.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi penegak hukum menindaklanjuti penyelundupan kayu bakau (mangrove) dari Batam ke Singapura.

Hal itu diungkapkan Jefridin kepada BATAMTODAY.COM ketika ditemui di DPRD Kota Batam, Senin (5/8/2019). Jefridin juga mengaku sangat menyayangkan aktifitas pembabatan dan penyelundupan kayu bakau ke Singapura.

Padahal dalam waktu dekat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan melakukan penanaman pohon mangrove (bakau), yang diselenggarakan Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja bertempat di Pancur Pelabuhan, Tanjungpiayu, Kota Batam.

"Terkait maraknya penyelundupan kayu bakau, itu urusan KLHK dan juga pihak penegak hukum yang turut menjaga keamanan laut. Kalau itu terjadi, kita sangat menyesalkan juga," kata Jefridin.

Lanjut Jefridin, dirinya pun mengharapkan agar semua masyarakat Kota Batam turut menjaga lingkungan bersama. Selain itu, aparat penegak hukum juga melakukan penindakan penyelundupan kayu bakau ini secepatnya.

"Karena ini sudah berlangsung lama, mudah-mudahan cepat diselesaikan. Jangan sampai ibu Presiden nanam bakau, kok ada pula pihak-pihak yang menyalahgunakannya," tutupnya.

Untuk diketahui, Maraknya aktivitas penyelundupan kayu bakau dari wilayah Batam menuju Singapura sudah sangat memprihatinkan. Sudah berlangsung sejak tahun 2002 dan tidak pernah bisa ditegah.

Aktifitas ini pun sangat bertolak belakang dengan kegiatan serentak yang akan dipimpin langsung oleh Ibu Iriana. Diketahui, paling sedikit sebanyak 800 ton kayu bakau dikirimkan ke Singapura setiap bulannya.

Kegiatan yang sangat merugikan masyarakat pesisir ini pun nantinya akan dipergunakan sebagai kayu bakar (arang) dan juga untuk aktifitas pembangunan di wilayah Singapura. Perbatang kayu bakau ini pun akan dibayar dengan nilai yang sangat fantastis, mulai dari SGD 1 hingga mencapai SGD 1,5.

Penyelundupan ini sebelumnya sudah berulang kali disampaikan kepada bagian penindakan Bea dan Cukai Batam, namun kegiatan ilegal ini terus berlangsung seakan telah di halalkan.

Seperti yang terjadi di perairan Pulau Jaloh pada, Rabu (31/7/2019) malam. Saat itu, kapal bermuatan 60 ton kayu bakau dengan gagahnya keluar dari dalam sungai Pulau Jaloh.

Dengan santainya, kapal tersebut pun melenggang dari perairan Jaloh menuju Singapura. Padahal, kapal yang membawa muatan sangat besar tersebut berlayar sangat lambat dan seharusnya dapat diamankan. Namun, lagi-lagi kayu bakau ini kembali berhasil menembus pertahanan terdepan perairan NKRI menuju Singapura.

Hingga saat ini, Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata dan Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, Sumarna masih belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas penyelundupan ratusan ton kayu bakau dari wilayah Batam menuju Singapura.

Editor: Yudha