Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Kawal Kebijakan Gubernur
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 30-03-2012 | 11:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday – Komisi IV DPRD Provinsi Kepri akan mengawal kebijakan Gubernur Kepri yang memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Universitas Karimun (UK). Bahkan, Jum’at (30/3/2012) pagi sekitar pukul 9.00 WIB, rombongan Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kampus UK, guna mendalami persoalan yang terjadi di Kampus UK tersebut.

Keseriusan anggota Komisi IV DPRD Prov Kepri itu disampaikan dr Yusrizal usai mendengarkan pengaduan kordinator ‘Rescue Team UK’ tentang nasib yang menimpa mereka sebagai mahasiswa ilegal di lima program studi (prodi) dari tahun 2008 s/d 2010, dihadapan beberapa anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri lainnya.

Legislator Hanura yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) Karimun itu didampingi Hj. Sumarni Azis, Hj. Suraya, Drs. Gafaruddin Ibrahim, M.Si serta Sabar Pandapotan Hasibuan, ST.

Menurutnya, DPRD Prov Kepri tidak memiliki kewenangan untuk mendesak DPRD Kabupaten Karimun agar menengahi persoalan yang terjadi di Kampus UK tersebut. Namun pihaknya akan menunggu solusi yang akan diberikan Gubernur Kepri dalam menyelesaikan persoalan carut marut yang terjadi di Kampus UK tersebut.

“Kita akan kawal persolan ini. Namun setidaknya, komisi IV akan terus berkordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Karimun guna mempertanyakan tindaklanjut dan tindakan yang akan mereka lakukan,”terangnya.

Sementara itu, Drs. Gafaruddin Ibrahim, M.Si menegaskan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Yayasan Tujuh Juli dan Rektorat UK adalah Pidana Murni. Bahkan Mahasiswa UK bisa melaporkan itu kepihak yang berwajib dengan laporan tindak pidana dan perdata sekaligus. 

“Ini kriminal murni dan ada unsur kesengajaan, dengan membiarkan persolan itu berlarut – larut sampai 3 tahun tidak memiliki izin prodi. Pihak penyelenggara pendidikan harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu,” tegasnya.

Meski demikian, Mahasiswa yang tergabung di dalam ‘Rescue Team UK’ diminta untuk mempercayakan sepenuhnya terhadap Gubernur Kepulauan Riau akan menyelesaikan persolan ini, sesuai dengan komitmen yang disampaikannya kepada mereka. 

“Pelaporan kepada pihak yang berwajib itu adalah tindakan terakhir. Jika ada penyelesaian  dengan cara lain, kenapa tidak diupayakan. Yakinlah, Gubernur mampu menyelesaikan semua itu,” ujarnya.