Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Desak Pemprov Kepri Selesaikan Pembahasan Ranperda RZWP3K
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-07-2019 | 10:42 WIB
wakil-pansus-RZWP3K.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Ing Iskandarsyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepri segera untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Ing Iskandarsyah. Di mana, menurut dia, Perda RZWP3K ini sangat 'urgent' untuk Provinsi Kepri.

"Kita masih berharap agar perda ini dapat di bahas dan ditetapkan mengingat urgent atau pentingnya keberadaan perda ini bagi Provinsi Kepri," tegas Ing Iskandarsyah, Senin (29/7/2019) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Ing Iskandarsyah, tak hanya dewan yang mendorong keberadaan perda ini, malah Kemenkomaritim terus mendesak terealisasi Perda ini. "Berulang kali Menkomaritim mendesak kita menanyakan Perda ini, karena dengan Perda ini dapat lebih mempercepat pengelolaan kawasan pesisir Kepri," ujar Politisi PKS ini.

Mengingat kondisi Kepri saat ini, lanjut Ing Iskandarsyah, memiliki 96 persen wilayah lautan dibanding daratan. "Sehingga untuk pengelolaannya dibutuhkan Perda RZWP3K ini sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri," ujar Ing Iskandarsyah.

Namun begitu, lanjut Ing Iskandarsyah, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kepri khususnya Pokja Ranperda RZWP3K dapat menyelesaikan pembahasan Perda ini agar dapat diselesaikan dan dimanfaatkan.

Editor: Gokli