Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas PMPTSP Bintan Stop Pembangunan Restoran di Tepian Hutan Mangrove Sebong Pereh
Oleh : Harjo
Senin | 29-07-2019 | 14:16 WIB
restoran-mangrove-bintan.jpg Honda-Batam
Penampakan Restoran di Tepian Hutan Mangrove Sebongpereh. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hasfarizal Handra, menegaskan dari hasil tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) beberapa hari lalu ke lokasi restoran yang dibangun di hutan mangrove, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong, izin pembangunan restoran belum lengkap.

"Kita perintahkan pembangunan retoram tersebut dihentikan seluruh kegiatan sementara. Sampai seluruh persyaratan perizinan diurus dan lengkap," tegas Hasfarizal Handra kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, kepala KPHP unit V Bintan, Ruah Alim Maha, yang juga sudah melakukan cross check terkait peruntukan dari lokasi yang dibangun restoran tersebut, mengungkapkan, lokasi restoran tersebut berada pada Areal Peruntukan Lain (APL).

"Lokasi peruntukannya APL, sehingga wewenang perizinan ada di kabupaten Bintan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan akhirnya menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) ke lokasi restoran yang dibagun di hutan mangrove, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong.

Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra menegaskan, terkait hasil sidak Komisi I DPRD Bintan di restoran megah milik salah seorang pengusaha itu, pihaknya akan segera menurunkan tim dari pengendalian dan pengawasan ke lokasi pembangunan restoran tersebut.

"Tim dari pengendalian dan pengawasan akan turun ke lokasi," tegas Hasfarizal kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bintan, Agustinus Purba yang ikut melakukan sidak di lokasi restoran mewah tersebut, saat mendengarkan informasi dari Camat setempat, terkait belum ada laporan langsung kepada pihak kecamatan menegaskan, pihak pengusaha jelas harus melengkapi izin dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Jangan hanya berbicara masalah adanya kemudahan pengurusan perizinan melalui program OSS, tetapi harus sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan," tegasnya.

Dikatakannya, Pemkab Bintan memang butuh investasi untuk kemajuan dan perkembangannya, tetapi bukan membenarkan melakukan pengrusakan terhadap ekosistem seperti hutan mangrove yang ada. Semua pihak jelas harus melihat kondisi yang sebenarnya dan tidak bisa sertamerta karena alasan investasi semata.

"Jangan mengorbankan lingkungan yang nantinya akan berdampak lebih buruk, intinya investasi itu penting tetapi tidak dengan membiarkan terjadinya kerusakan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepian hutan mangrove yang ada di wilayah Kecamatan Teluksebong Bintan, sebagian sudah disulap menjadi restoran mewah oleh pengusaha.

Namun apakah di lahan yang menjadi salah satu tujuan wisata hutan bakau tersebut, pihak pengembang baik restoran sudah mengantongi izin lengkap, masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, restoran yang baru dibangun secara fisik terlihat, sebelumnya adalah bagian dari rimbunnya pohon mangrove dan saat ini memang masih dalam proses pembangunan.

Hal tersebut diketahui saat rombongan Komisi I DPRD Bintan yang dipimpin Daeng M Yatir selaku ketua, Selasa (23/7/2019) melakukan sidak ke lokasi keberadaan restoran yang dalam proses pembangunan tersebut.

Dari informasi yang diterima, keberadaan restoran yang masih dalam lingkung Desa Sebongpereh tersebut akan juga dibangun resort dengan sejumlah kamar, sebagai pendukung restoran tersebut.

Daeng M Yatir didampingi anggota Komisi I lainnya, Hasriawadi dan Agustinus Purba, dalam kesempatan tersebut mempertanyakan langsung izin yang sudah dikantongi oleh pengusaha yang membangun restoran itu. Namun, pihak pengusahanya sedang tidak berada di tempat dan di lokasi tersebut hanya ada para pekerja yang mengerjakan bagunan restoran.

"Nanti akan kita pertanyakan izinnya kepada pengusahanya dan dinas terkait, apakah sudah memiliki izin lengkap atau belum," kata Daeng M Yatir.

Editor: Dardani