Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbunan Hutan Bakau di Sei Enam Kijang Diduga Dapat Restu Pemprov Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 27-07-2019 | 17:04 WIB
hutan-bakau-seienam.jpg Honda-Batam
Hutan Bakau Seienam Kijang Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hutan bakau di Kelurahan Sei Enam Kijang, Kecamatan Bintan Timur ditimbun. Diduga penimbunan itu sudah mendapat restu dari Pemprov Kepri.

Padahal, dalam undang-undang diatur di UU RI No 27 tahun 2007 yang diperbaharui dengan UU RI No 1 tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di pasal 73 ayat 1 huruf (b) ancaman pidananya 2-10 tahun penjara.

Sementara, Lurah Sei Enam Waliyar Rachman menuturkan, penimbunan bakau yang terjadi di wilayah kerjanya itu tidak termasuk wilayah hutan mangrove, dan sudah mendapat surat kehutan dari provinsi.

"Memang awalnya timbunan bakau, tapi tidak masuk dalam kawasan hutan mangrove," kata Iwal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2019).

Disinggung soal pemilik atau yang melakukakan penimbunan, Iwal mengaku tidak mengetahuinya. Namun dari info yang beredar, penimbunan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Along.

"Saya gak paham kalau soal orangnya, karena dilihat dari izin sudah sesuai dengan prosedur dan aturan, makanya kami kasih izin," beber Iwal.

Editor: Yudha