Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Respon Positif Pengaduan ‘Rescue Team UK’
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 29-03-2012 | 10:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani berjanji akan  segera menindaklanjuti pengaduan Mahasiswa Universitas Karimun (UK) yang menamakan dirinya ‘Rescue Team UK’.  Bahkan sesegera mungkin memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses carut marutnya persoalan yang terjadi di Kampus UK tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani yang saat itu didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa kepada perwakilan ‘Rescue Team UK’, Rabu (28/3/2012) di ruang kerjanya pukul 9.00 WIB pagi mengatakan, persoalan 1.300 Mahasiswa yang berada di 5 program studi (prodi) ini, harus dicermati sebijaksana mungkin. Sebab benang kusut itu harus dirunut, sehingga carut marut di Kampus UK dapat terselesaikan. 

“Saya minta Mahasiswa jangan membuat tindakan yang berlebihan. Mudah  - mudahan persoalan ini dapat diselesaikan. Kita akan panggil Bupati Karimun, seharusnya sebagai Kepala Daerah mampu menyelesaikan ini,”ujarnya sembari menerima berkas pengaduan yang diserahkan ‘Rescue Team UK’ kepadanya. 

Sementara itu perwakilan ‘Rescue Team UK’, Maulinawati yang ditunjuk sebagai Ketua Koordinator, Hendra Yaninovriyanto sebagai Sekretaris dan 3 orang anggota yang diantaranya Rima Auditia Lestari, Rizka Azyanti dan Leli Triana mengatakan, dasar pengaduan kepada Gubernur Kepri itu mereka lakukan akibat tingkat kejenuhan yang mereka rasakan terhadap unsur Pimpinan Daerah yang ada di Kabupaten Karimun itu sudah melebihi ambang batas kesabaran.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini kepada Bupati, Ketua DPRD, Yayasan Tujuh Juli dan Rektorat. Namun yang kami dapatkan bukannya solusi, hanya janji manis yang terlontar. Sehingga nasib kami terkatung-katung hingga saat ini,”ujar Maulinawati.

Lebih jauh Maulinawati memaparkan, meskipun ‘Rescue Team UK’ baru beranggotakan 80 orang, namun mereka sangat mendukung kepemimpinan Rektor UK, Abdul Latif. Bahkan Rektor UK, Abdul Latif disebut sebagai ‘icon' pendidikan di Karimun. Sehingga mereka mengancam akan berhenti dari Kampus UK, jika pihak Yayasan terus berupaya mengganti Rektor UK, Abdul Latif.

“Bupati kami itu orang baik dan niatnya untuk mendirikan Universitas di Karimun itu patut dipuji. Sebagai masyarakat Karimun, kami bangga memiliki Kampus Universitas Karimun. Hanya saja bawahannya itu (PNS Pemkab Karimun-red) yang menurut kami harus keluar dari sistem dan tidak lagi bercokol mengurusi Kampus UK, baik mereka yang dari Yayasan Tujuh Juli maupun dari Rektorat UK,” terangnya.

Sebab menurutnya lagi, kemampuan mereka (PNS Pemkab Karimun-red) untuk membangun dan membesarkan Kampus UK tidak terbukti sama sekali. Bahkan tindakan mereka cenderung mengarah kepada Penghancuran Universitas Karimun.  

Untuk itu, ‘Rescue Team UK’ meminta kepada pihak yang berkompeten agar menempatkan orang-orang yang profesional di bidangnya serta menempatkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara Yayasan Tujuh Juli dan Rektorat Universitas Karimun, sesuai dengan statuta Yayasan.

“Kampus UK itu harus terus berdiri tegak sampai ke anak cucu kami. Sebab itulah satu-satunya Kampus kebanggaan kami di Karimun ini. Dan kami ingin yang terbaik untuk anak cucu kami nantinya,”tegasnya.  

Selain itu, dia bersama 80 mahasiswa lainnya menuntut ganti rugi materil maupun immateril atas waktu yang terbuang, kesempatan yang hilang serta jenjang karir yang tertunda atas ilegalnya  status dari prodi yang dimasukinya

"Kami menuntut ganti rugi Rp1 miliar per mahasiswa kepada Yayasan Tujuh Juli  dan Rektorat yang lama, Sudarmadi dan kroninya, atas carut-marut di Kampus UK ini. Mereka telah berbuat, maka mereka harus bertanggung-jawab," tegas Maulinawati.

Menurutnya tuntutan itu sangat masuk akal dan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).