Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perdaduk Main Mata Sama Tekong

Pengelola Bandara Resah TKI Illegal Sering Lolos
Oleh : Ali
Rabu | 26-01-2011 | 17:41 WIB
nadim.jpg Honda-Batam

Para penumpang di Bandara Hang Nadim saat akan mengambil bagasi. (Foto: Ali).

Batam, batamtoday - Pengelola Bandara Hang Nadim merasa terganggu dengan adanya pos Dinas Kependudukan yang bertugas mengawasi masuknya orang/penumpang ke Batam, namun demikian dalam prakteknya para petugas Disduk lebih fokus pada penumpang yang diketahui TKI Ilegal.

Para oknum petugas Disduk lebih membidik para TKI, terutama para TKI ilegal, karena dengan begitu para oknum petugas Disduk Pemko Batam mendapat kesempatan untuk melakukan pungli.

Keresahan ini, langsung disampaikan salah satu pejabat teras Bandara Hang Nadim yang merasa keberadaan pos Perdaduk (Peraturan Daerah tentang Kependudukan) dalam mengawasi TKI tidak efektif karena dijadikan ajang pungli.

"Ini sudah merusak citra Bandar Hang Nadim," ujar salah satu pejabat teras Banda Hang Nadim yang enggan namanya disebutkan, karena tidak mau berhubungan dengan Pemerintah Kota Batam, Rabu 26 Januari 2011.

Menurut pejabat teras Bandara ini, seringya petugas Disduk Pemko Batam melakukan pungli, disaat masyarakat (penumpang. red) sibuk menunggu barangnya di bagasi, petugas Disduk ini malah sibuk mengawali TKI illegal, tapi tetap saja lolos dan cepat keluar dari Bandara karena langsung berhubungan dengan tekong TKi , bukan dengan para  TKI.

"Kami mengatakan ini, sesuai dengan fakta di lapangan, setelah kami melakukan investigasi secara diam-diam. Ternyata jika TKI ingin melanjutkan perjalanannya, harus membayar per kepala sebesar Rp 100 ribu, yang diarahkan masuk kedalam pos Perdaduk," beber pejabat teras ini.

Lebh jauh ia mengatakan, sebaiknya petugas Disduk  tidak perlu ada di Bandara ini,  karena menurutnya, fungsi petugas perdaduk untuk melakukan pendataan pengunjung yang datang. akan teteapi yang terjadi dilapangan hanya TKI saja yang didata, inilah yang sering menjadi lahan pungi mereka.

"Adanya Perdaduk telah meresahkan masyarakat," ujarnya mengakhiri.

Perdaduk adalah Perda No 8 Tahun 2009 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam.  Perda ini merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2001, tentangKependudukan.

Intinya Perda ini yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Perdaduk, adalah peraturan yang mengatur kependudukan di kota Batam, dan mencoba mengendalikan jumlah penduduk pendatang, mengingat Batam adalah sebuah kawasan industri dan perdaganagn yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.