Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksploitasi Anak Di bawah Umur

Forum HAM Perempuan Laporkan Tindak Pidana Trafficking Ke Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 26-01-2011 | 17:05 WIB
Korban_trafficking.jpg Honda-Batam

Korban Trafficking : Ida (16) koban trafficking asal Kupang NTT saat memberikan keterangan di unit PPA Polresta Barelang, Rabu 26 Januari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum HAM Perempuan melaporkan tindak pidana trafficking yang dilakukan oleh PT Tugas Mulia dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke Polresta Barelang, Rabu, 26 Januari 2011.

"Pihak perusahaan terbukti mempekerjakan anak di bawah umur," kata Lintje Ramby, aktifis Forum HAM Perempuan kepada batamtoday. di Mapolresta Berelang, Rabu 26 Januari 2011.

Lintje mengatakan PT Tugas Mulia diketahui mempekerjakan Ida usia 16 tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai PRT pada sebuah keluarga yang berdomisili di perumahan Taman Raya Batam Centre selama 3 bulan.

Selama bekerja, lanjut Lintje, Ida sama sekali tidak menerima gaji karena uang tersebut diambil oleh PT Tugas Mulia sebagai ganti biaya transportasi dari Kupang ke Batam sebesar Rp2,5 juta.

Lintje menambahkan seharusnya gaji yang diterima oleh Ida setiap bulannya Rp800 ribu dengan kesepakatan Rp650 ribu diterima oleh Ida dan Rp150 ribu untuk pihak perusahaan.

"Namun dalam kenyataannya Ida tidak menerima sepeserpun," Jelas Lintje.

Lintje menilai hal ini merupakan eksploitasi mengingat hak yang seharusnya diterima oleh Ida tidak sampai ketangannya. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan pemalsuan dokumen milik Ida dengan modus seolah-olah Ida telah cukup umur.

Sementara itu, PT Tugas Mulia membantah jika dikatakan tidak manusiawi dalam mempekerjakan anak di bawah umur serta tidak memberikan gaji kepada mereka.

"Tidak benar itu, kita melakukan perekrutan tenaga kerja sesuai data yang tertera di dalam dokumen mereka," kata Asiong salah seorang pengurus PT Tugas Mulia kepada wartawan sambil menunjukkan KTP milik Ida.

Mengenai gaji yang tidak diberikan kepada Ida, Asiong mengatakan itu dilakukan sesuai perjanjian agar pekerja tidak melarikan diri sampai dengan kontrak kerja mereka selesai.

Berdasarkan kontrak kerja, dalam tiga bulan pertama Ida mmenerima gaji sebesar Rp650 ribu, namun uang itu dikelola oleh pihak perusahaan, dan  baru akan diberikan kepada pekerja saat kontrak kerja berakhir.

"Uang tersebut kita beri setelah kontrak kerja berakhir," kata Asiong.

"Namun jika pekerja membutuhkan uang, tetap kita berikan hak mereka itu," lanjutnya.

Sedangkan potongan Rp150 ribu dari pihak perusahaan, itu merupakan biaya asuransi dan kesehatan bagi pekerja selama bekerja di Batam.

"Uang itu akan digunakan saat pekerja berobat bila sakit nantinya," tambah Asiong.

Saat ini pihak penyidik unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta barelang masih melakukan pemeriksaan terhadap korban Ida dan pihak perusahaan untuk menyelidiki kasus tersebut.